Minggu, 29 Januari 2023
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Kapuas » Tersangka Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

22 September 2021 - 16:00 WIB
0
Jaksa penuntut umum saat menghadiri persidangan dalam kasus pembunuhan melalui zoom

Jaksa penuntut umum saat menghadiri persidangan dalam kasus pembunuhan melalui zoom

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 269

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan korban meninggal dunia atau perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa IW terus bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Setelah melalui proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, kini saatnya Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutannya (Requisitoir).

Berita Terkait

Kejari Kapuas Fasilitasi Perdamaian Pelaku Pencurian dan Pihak Korban

JMS Kejari Kapuas Sampaikan Edukasi ke MAN Kapuas

Humas Kejari Kapuas Datangi MAN Kapuas

Kurang 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Mansyah Ditangkap

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH., selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut membenarkan proses sidang atas nama terdakwa IW.

“Iya benar pada hari ini, Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 13.00 Wib telah dibacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap terdakwa IW melalui persidangan secara virtual online,” katanya, Rabu (22/9/2021).

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menegaskan bahwa terdakwa IW merasa kesal dikarenakan sebelum kejadian penusukan tersebut, kakak kandung terdakwa menjadi korban pengeroyokan oleh korban YY dan temannya. Mendengar informasi tersebut, terdakwa langsung mencari keberadaan korban YY sambil membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Dalam amar tuntutan jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan terdakwa Iwan anak dari Waldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Iwan anak dari Waldi dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang ± 24 (dua puluh empat) cm dan gagang terbuat dari kayu warna kuning. Dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),” tambahnya.

Surat tuntutan tersebut telah diserahkan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya yaitu sdr. Februasase, SH., dan juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. (put)

Berita Terkait

  • Usai Penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Kapuas Bawa Puluhan Box
  • Usai Digeledah, Ini yang Disampaikan Ketua KPU Kapuas
  • Tusuk Tetangga dan Lari ke Hutan, Warga Kahayan Kuala Diamankan Polisi
  • Tusuk Istri Hingga Tewas, Syahrani Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri 
Tags: Kejari KapuasPembunuhan
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Bank Kalteng Diminta Tingkatkan Layanan Syariah dan Digital

Berita Berikutnya

Walau Kapuas Turun Level, Prokes Tetap Dilaksanakan

Berita Berikutnya
Wakil Bupati Kapuas, HM. Nafiah Ibnor, saat meninjau posko penyekatan

Walau Kapuas Turun Level, Prokes Tetap Dilaksanakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks