Buang Sampah Sembarang, Muda-Mudi Ini Terciduk Satpol PP

Anggota Satpol PP saat mengawasi para pemuda yang memunguti sampah karena kena sanksi
Anggota Satpol PP saat mengawasi para pemuda yang memunguti sampah karena kena sanksi

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Apes karena membuang sampah sembarangan, muda-mudi yang sedang nongkrong di kawasan taman kota terpaksa berurusan dengan pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas, Senin (25/10/2021).

Akibat ulahnya, mereka pun diminta oleh Satpol PP Kabupaten Kapuas, untuk membersihkan lokasi taman kota yang ada di Jalan A. Yani Kabupaten Kapuas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan patroli di kawasan taman kota, pihaknya mendapati muda-mudi membuang sampah sembarangan di sekitar tempat mereka nongkrong di Taman Daun Kota Kuala Kapuas.

“Kita pergoki para muda-mudi ini tanpa sadar yang sedang asyik makan minun itu seenaknya saja membuang sampah di sekitar tempat mereka nongkrong. Mereka kami berikan teguran lisan dan meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan meraka membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, Pasal 48 yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air atau selokan, jalan berm, trotoar.

“Begitu juga tempat umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, para pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) Pidana Kurungan 1 bulan dan denda 1.000.000 (Satu Juta Rupiah),” terangnya.

Menurutnya, membuang sampah sembarangan dapat merugikan banyak orang karena akan menimbulkan dampak bencana seperti lingkungan tidak sehat, tercemar sampai dapat menimbulkan bencana banjir. (put)