BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama Pas Intel Kodim 1011/KLK, Kesbangpol Kabupaten Kapuas, Kasat Intel Polres Kapuas, Perwakilan Kemenag Kapuas, Anggota BIN dan perwakilan Bais Kabupaten Kapuas, menggelar rapat Pengawasan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Daerah Kabupaten Kapuas.
Adapun dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Peserta yang hadir dalam rapat Pakem tersebut terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha C. Wibowo, Kasi Datun Yudhi Subianto dan Kasubsi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dalam rapat Pakem yang digelar pada Senin (1/11/2021) itu telah tertuang pada surat Kejari Kapuas Nomor : KEP-01/O.2.12/Dsb.2/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pakem Tingkat Daerah Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kapuas, selaku ketua merangkap Anggota Tim Pakem Kejari Kapuas, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut perwakilan dari Tim Pakem masing-masing menyampaikan beberapa hal masukan dan informasi yang didapat terkait Aliran Kepercayaan, dan Aliran Keagamaan yang menyimpang yang ada di daerah Kabupaten Kapuas.
“Dalam rapat Pakem tadi, ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya tentang perkembangan beberapa aliran kepercayaan yang diantisipasi masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dimana dari hasil rapat Pakem Tahun Anggaran 2021, saat ini ada beberapa ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang terindikasi menyimpang tetapi sudah dilakukan pembinaan oleh Lembaga terkait,” katanya, Senin (1/11/2021).
Lanjutnya lagi, dengan dilakukannya pembinaan dapat mencegah adanya kegiatan yang mengganggu ketentraman, dan ketertiban umum maupun menimbulkan kerawanan konflik agama di wilayah Hukum Kejari Kapuas.
“Jadi saat ini sudah dilakukan pembinaan sehingga mencegah hal yang tidak diinginkan seperti konflik agama,” terangnya.
Haris juga menjelaskan, tim Pakem saat ini sudah pasif dalam pelaksanaan kegiatannya, tetapi tetap dilakukan antisipasi terhadap aliran kepercayaan tersebut, oleh Tim Koordinasi Pakem di Tingkat Kabupaten Kapuas.
“Tim Pakem, serta pihak-pihak lainnya sepakat akan terus melakukan pengawasan terhadap ajaran atau paham Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (put)