BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Personil Satpol PP, Damkar, Personil BPBD, Personil Dishub, dan Camat Kapuas Hilir kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes).
Adapun dalam kegiatan gabung tersebut, dilaksanakan di Jalan Bhakti Abri Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada Jumat (12/11/2021) pagi.
Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, masih menemukan oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar Prokes, hal itu disampaikan oleh Camat Kapuas Hilir, Mahrita.
“Kami memberikan teguran keras kepada masyarakat yang tidak memakai masker, juga memberikan sanksi berupa sanksi kerja sosial serta diberi masker yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, menjelaskan, bahwa sanksi sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker. (put)