Dukcapil Kapuas Paparkan Zona Integritas ke Tim

Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai, saat memaparkan beberapa hal ke tim dari Kemenpan RB
Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai, saat memaparkan beberapa hal ke tim dari Kemenpan RB

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan dilaksanakannya Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pemerintah Daerah wilayah II.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Mepan RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas pada unit kerja Pemerintah wilayah II.

Dimana Desk Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 08 sampai 10 November 2021 dengan pembagian jadwal setiap unit kerja Pemerintah Daerah masing-masing, seperti yang ada di Kabupaten Kapuas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Disdukcapil Kapuas) dalam hal ini, merupakan salah satu dari empat dinas di Kabupaten Kapuas yang diberikan kesempatan untuk mengikuti dan melakukan paparan terkait pembangunan Zona Integritas di masing-masing instansi.

Pada hal tersebut Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai, melalui zoom meeting melakukan paparan terkait Pembangunan Zona Integritas pada Disdukcapil, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kadis Dukcapil Kapuas,

“Terkait mekanisme pembangunan Zona Integritas pada Disdukcapil Kapuas, dampak dan perubahan sebelum dan sesudah serta mitigasi resiko yang dialami oleh Disdukcapil Kapuas sendiri,” katanya dalam paparan, Jumat (12/11/2021).

Adapun isi paparan yang disampaikan Panelis Disdukcapil Kabupaten Kapuas dalam melakukan pembangunan Zona Integritas melalui 6 (enam) area perubahan telah melakukan berbagai kegiatan seperti, manajemen perubahan, telah tersusunnya SK Tim Kerja pembangunan ZI, Rencana Kerja dan tersusunnya Dokumen ZI.

“Peran pimpinan sebagai role model pelaksanaan pembangunan ZI. Penataan Tata Laksana, menyusun peta proses bisnis, SOP, dilakukan implementasi dan pengembangan e-government secara terintegrasi, informasi publik mudah diakses dan telah dilakukan pemuktahiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK,” terangnya.

Kemudian untuk penataan Sistem Manajemen SDM, telah disusunnya kebutuhan pegawai, ANJAB dan ABK dan dilakukan Monev penempatan pegawai hasil recruitment tahun 2021, dilakukan juga pola mutasi internal dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja bahwa pimpinan terlibat dalam penyusunan perencanaan, pemantauan kinerja secara berkala, telah memiliki dokumen perencanaan dan IKU, dan peningkatan SDM.

“Penguatan pengawasan, telah dipasang spanduk, banner, sticker anti pungli dan CCTV pengawas dalam setiap ruangan pelayanan dan yang akhir Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, telah melakukan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Survey Persepsi Korupsi, Publikasi maklumat pelayanan dan banner pelayanan,” jelasnya. (put)