Rutan Kuala Kapuas Rumahkan 10 WBP Melalui Asimilasi di Rumah

Kepala Rutan Kapuas saat foto bersama dengan para WBP yang mendapatkan asimilasi
Kepala Rutan Kapuas saat foto bersama dengan para WBP yang mendapatkan asimilasi

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kini sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, mendapatkan asimilasi rumah. sebagai program pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto, bahwa pihaknya telah memberikan asimilasi kepada 10 WBP sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020.

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Lanjutnya, bahwa pihaknya akan terus berupaya memenuhi hak-hak WBP sesuai amanat undang-undang serta berjanji akan terus mengontrol segala bentuk pelayanan yang diberikan agar bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Saya selalu ingatkan kepada seluruh jajaran agar jaga integritas dan selalu tanamkan jiwa anti korupsi. Kami telah berkomitmen untuk memberikan semua pelayanan secara gratis tidak dipungut biaya apapun. Jika ketahuan ada yang bermain, akan ditindak sesuai Undang Undang yang berlaku,” ucapnya. (put)