BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Walau Kabupaten Kapuas telah memasuki level I, dengan capaian target vaksinasi sebanyak 70 persen lebih, bersama instansi Polres Kapuas Operasi Yustisi Dan Bagikan Masker di wilayah Kabupaten Kapuas.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan A. Yani di halaman kantor Sat Pol PP dan Damkar Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, setelah terlebih dahulu dilaksanakan Apel Kegiatan Yustisi Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilkum Polres Kapuas, Senin (17/1/2022) pukul 08.30 WIB.
Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Pak Ricky Adi Saputra mengatakan dalam giat itu, pihaknya menyasar kepada pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker kemudian ditegur dan diberikan sanksi sosial.
“Kalau ada yang melanggar tentu hukuman kami berikan berupa push up dan teguran lisan serta diberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker, dan ditemukan pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 45 orang, dan dilakukan penindakan sanksi berupa teguran dan dan push up,” katanya, Senin (17/1/2022).
Selain itu juga para tim gabungan yang terlibat juga mengimbau kepada masyarakat agar divaksin untuk menjaga kekebalan tubuh dari penyebaran Covid-19, dan pada saat beraktifitas keluar rumah agar selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta dilarang berkerumun.
“Tentu imbauan terus kami sampaikan, jangan terlena di saat level I di Kabupaten Kapuas, karena tanpa adanya kesadaran diri bisa-bisa nanti bisa menjadi level II, III hingga IV, jadi kami harapkan harus selalu Prokes, apalagi saat ini ada varian baru,” jelasnya. (put)