BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Arif Rahajo melakukan kegiatan ke kantor Camat Basarang yang ada di Jalan Lintas Kalimantan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Rabu (19/1/2022).
Kedatangan Kepala Kejari Kapuas ke kantor Camat Basarang, didampingi oleh Kasi Intel Harisha C. Wibowo S.H, Kasi Datun Yudhi S.H, serta inspektorat Kabupaten kapuas dan Kepala Dinas BPM Des, serta disambut oleh Camat Basarang.
Saat diwawancarai, Kepala Kejari Kapuas Arif Rahajo mengatakan kegiatan yang dilakukan pihaknya ke Kecamatan Basarang, yaitu dalam rangka penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) antara Kecamatan Basarang dengan Kejari Kapuas yang ditandatangani oleh Camat Basarang dengan Kepala Kejari Kapuas.
“Dimana dalam isi MoU ini yaitu mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi di bidang hukum, selanjutnya dilaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar di Pemerintahan Desa,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Lanjutnya, selain itu juga kegiatan di aula kantor Kecamatan Basarang untuk memberikan perorangan dan penyuluhan hukum dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar di Pemerintahan Desa.
“Tadi juga dalam kegiatan diikuti sebanyak 45 orang terdiri dari Kepala Desa, PJ Kepala Desa, ketua BPD, Bendahara dan Perangkat desa se-Kecamatan Basarang. Agar tidak ada penyalahgunaan anggaran desa yang membuat aparatur desa terjerat hukum,” jelasnya. (put)