Datangi Camat Pulau Petak, Kejari Kapuas Lakukan Hal Ini

Kejari Kapuas ditemani Kasi Intel saat melakukan MoU bersama pihak Kecamatan Pulau Petak
Kejari Kapuas ditemani Kasi Intel saat melakukan MoU bersama pihak Kecamatan Pulau Petak

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Camat Pulau Petak melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) sekaligus Penerangan Hukum di aula Kantor Kecamatan Pulau Petak.

Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha Cahyo Wibowo, Camat Basarang Seflihi, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi, dengan peserta sebanyak 42 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Pj Kepala desa dan staf Kecamatan Pulau Petak se-Kecamatan Pulau Petak.

Kegiatan MoU tersebut berisi mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi bidang hukum. Bahwa Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutan liar, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Intel Kejari Kapuas, Kasi Datun Kejari Kapuas.

“Penandatanganan MoU oleh Camat Pulau Petak dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, merupakan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kecamatan Pulau Petak dengan Kejaksaan Negeri Kapuas merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara,” kata Kejari Kapuas Arif Rahajo.

Ia juga menuturkan, pada kegiatan itu bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Kecamatan Pulau Petak di luar maupun di dalam Pengadilan dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Pulau Petak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang dalam kegiatan ini beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Sementara itu juga dilaksanakan Penerangan Hukum kepada peserta kegiatan tersebut yang terdiri dari Kepala Desa, Pj. Kepala Desa, dan Staf Kecamatan se-Kecamatan Pulau Petak.

“Hal ini diharapkan menjadi moment yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Kapuas dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas,” jelasnya. (put)