Polres Kapuas Berikan Edukasi kepada Pengendara Motor Listrik

SAVE 20220604 064500
Anggota Satlantas saat memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrikĀ 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Demi menjaga keselamatan dalam berkendaraan, apalagi saat ini marak adanya sepeda motor listrik uang digunakan oleh para masyarakat, namun tidak menggunakan keselamatan berlalu lintas.

Dengan itu personil Satlantas Polres Kapuas memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan atau mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya, Jumat (3/6/2022).

Kapolres Kapuas Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Kantas Akp Sugeng mengatakan apa yang dilakukan pihaknya tidak lepas dari polemik yang belakangan mencuat terkait unsur keselamatannya, sehingga pihaknya memberikan edukasi.

ā€œKerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur. Dengan itu kami berikan teguran secara lisan, kepada mereka,ā€ katanya, Jumat (3/6/2022).

Adapun, lanjutnya, edukasi yang diberikan pihaknya semoga dapat dipahami oleh para pengguna sepeda motor listrik, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan Menhub no. 45 tahun 2022.

ā€œSesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak dimulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa, dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati,ā€ tutupnya. (put)