BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah beberapa tahun dilakukan penutupan terhadap kunjungan tatap muka di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, karena pandemi Covid-19, kini Rutan Kapuas kembali boleh menerima kunjungan tatap muka untuk para keluarga narapidana dan tahanan di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengunjung Rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
“Kita kembali membuka kunjungan tatap muka kepada para narapidana, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler. Namun yang paling penting mereka yang telah memiliki vaksinasi booster,” kata Kepala Rutan Kapuas Tony Aji Priyanto, Rabu (6/7/2022).
Dirinya juga menerangkan, dibukanya kembali kunjungan tatap muka tersebut Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
“Dengan adanya SE dari Dirjenpas, dengan itu kami menerima kunjungan tatap muka untuk kunjungan keluarga narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, seperti pada hari ini (kemarin) kami melakukan simulasi terkait kunjungan keluarga narapidana ke dalam Rutan,” ungkapnya.
Dengan itu para keluarga narapidana sebelum masuk harus melewati beberapa pemeriksaan, seperti di bagian depan gerbang masuk ke dalam Rutan untuk mengisi formulir, penitipan barang, serta memberikan selembaran kertas agar narapidana dan tahan dapat dipanggil untuk bertemu keluarga mereka. (put)