BALANGANEWS, KASONGAN – Silpa tahun anggaran 2021 masih cukup tinggi. Demikian beberapa bagian pidato Bupati Katingan Sakariyas tentang jawaban atas pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2022 yabg yang dibacakan Sekda Katingan, Pransang, S.Sos, Rabu pagi (6/7/2022), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Hal tersebut menurut Pransang, selain disebabkan masih banyaknya kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun 2021 yang belum dapat dilaksanakan secara optimal akibat situasi Katingan dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Juga disebabkan oleh adanya Silpa atas Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR),” terangnya.
Sebab, DBH-DR menurutnya harus dilaksanakan secara bertahap berdasarkan petunjuk Pemerintah Pusat, yang harus diperbaharui setiap tahunnya oleh Kementerian terkait.
Sehingga, hal ini berpengaruh pada perencanaan program dan kegiatan OPD pelaksanaan DBH-DR yang harus terus diperbaharui. “Sehingga, berpengaruh pula pada realisasi penyerapan DBH-DR tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan diterimanya pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD setempat.
Sehingga, lanjutnya, pada saatnya nanti akan bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk melakukan pembahasannya lebih lanjut. “Kemudian, disepakati bersama Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun anggaran 2021,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto pada pagi itu, selain dua unsur pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Sekda Katingan Pransang, sejumlah kepala OPD dan Sekretaris OPD lingkup Pemkab setempat, serta sejumlah Forkopimda. (abu)