BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum, dari bulan September 2021 hingga tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang digelar di halaman Kantor Kejari Kapuas, dipimpin langsung oleh Kajari Kapuas Arif Raharjo dan dihadiri oleh Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, para Kasi Kejari Kapuas, Sekretaris BNK Kapuas, Fahruransi, Kadisdik, Suwarno Muriyat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, sebagai bukti bahwa Kejari Kapuas dan Polres Kapuas akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan mencegah adanya tindak pidana umum di wilayah Kapuas.
“Ini sebagai bukti bahwa kami akan terus melawan dan memberantas peredaran narkoba, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kapuas,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Hingga pemotongan senjata api menggunakan mesin potong.
“Ini dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara merupakan tugas Kejaksaan dengan tujuan diantaranya,” tutupnya. (put)