Kasus Dua Kapal Pengangkut Solar Ilegal Dilimpahkan

IMG 20220820 170130
Kasat Reskrim (baju batik) ketika terima Pelimpahan Perkara Dua Unit Kapal Pengangkut Solar Ilegal

, KUALA – Penangkapan dua unit kapal yang mengangkut ratusan drum Bahan Bakar Minyak () Solat Bersubsidi oleh TNU AL (Lanal) Banjarmasin, pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 14.30 Wib akhirnya dilimpahkan ke Kapuas, pada Jumat (20/8/2022).

Dilimpahkan perkara dan barang bukti dua unit kapal kayu hasil tangkapan Lanal Banjarmasin, dibenarkan oleh AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, bahwa pihaknya pada Jumat (19/8/2022), telah menerima pelimpahan kasus perkara dua unit kapal kayu membawa .

“Kami menerima pelimpahan dalam perkara dan barang bukti dua unit kapal kayu hasil tangkapan Lanal Banjarmasin, saat ini telah diterima dan telah dilakukan penandatanganan berita acara pelimpahan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Guna proses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya, Lanal Banjarmasin melalui Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto selaku penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkara pelayaran dua unit kapal Kepada Dishub Kabupaten Kapuas yang diterima oleh Bapak Mashuri, A Md., Penata TK. 1 Gol. III/d selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dishub dan tentang Migas beserta Nakhoda dan ABK Muhammad Mansyur, Abdul Mutalib, Muhammad Sahid dan Andri pelimpahan perkaranya diserahkan kepada Iptu Iyudi Hartanto elaku Kasat Reskrim .

Sementara itu sebelumnya dua unit kapal kayu tersebut ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin pada tanggal 11 Agustus 2022 pukul 14.30 Wib yaitu KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Adapun setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman di Markas Komando Lanal Banjarmasin bahwa dua kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran pasal 52 ayat (1) Permenhub tahun 2021 dan undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. (put)