BALANGANEWS, KUALA KAPUAS โ Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, melaksanakan pemindahan narapidana (Napi) yang ada di Rutan Kapuas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kasongan.
Dalam pemindahan tersebut langsung mendapatkan pengawalan ketat dan dibantu oleh Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, menggunakan senjata lengkap. Serta para petugas rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Kepala rutan kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengatakan ada sebanyak 10 orang napi dipindahkan yaitu kasus narkotika dengan hukuman di atas lima tahun. Sehingga harus mendapatkan pemindahan ke Lapas Kasongan.
โMemang untuk pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada karena over kapasitas, selain itu juga karena fungsi dari Rutan sebenarnya adalah tempat dari tahanan, untuk pembinaan yang lebih lengkap maka pemindahan Narapidana ini dilakukan,โ ucapnya, Minggu (4/12/2022).
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Rutan Kapuas memberikan arahan kepada para Napi untuk berperilaku yang baik di tempat yang baru, dimana semua dipindah bukan karena berprilaku yang tidak baik.
โTetapi saya harap dengan dengan pembinaan yang lengkap di Lapas nantinya akan memberikan bekal kedepannya saat kalian semua menghirup udara bebas,โ jelasnya. (put)