BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam momen memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia), bertepatan pada tanggal 9 Desember 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas telah berhasil menangani beberapa perkara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kauas Arif Raharjo, bahwanya Kejari Kapuas menangani beberapa kasus tindak pidana umum, dimana perkara menonjol dari semua perkara sekitar 40 persen dari 259 kasus. Kedua pencurian dan ketiga kasus (Perlinak) perlindungan anak.
“Kasus yang menonjol pada tahun ini dari Januari 2022 sampai 9 Desember 2022, yaitu perkara narkoba, kedua kasus pencurian dan ketiga kasus perlinak, serta terakhir kasus perjudian. Untuk dipidum kami melaksanakan program Pidum sudah enam kali melaksanakan restorative justice (RJ),” katanya, Jumat (9/12/2022).
Tidak sampai di situ, dirinya menjelaskan saat ini pihaknya telah menangani perkara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kapuas. Dimana pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.
“Salah satu perkara yang kami tangani dan saat ini sudah naik ke penyidikan, kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 50 orang, dan juga saat ini penyidik masing menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang ada di Diskominfo Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Disinggung tentang akan ada tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Kapuas menegaskan pihaknya akan menetapkan tersangka secepatnya.
“Tidak akhir bulan ini bisa awal tahun nanti, jadi tunggu saja dulu semua proses masih berjalan,” tegasnya. (put)