Disiplinkan Prokes Bagi Pengguna Jalan, Polsek Selat Masih Temukan Pelanggaran

Seorang warga saat mendapatkan sanksi karena tidak menggunakan masker
Seorang warga saat mendapatkan sanksi karena tidak menggunakan masker

, – Anggota jajaran Kapuas, kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan (Prokes) untuk meminimalisir penyebaran -19 di simpang tiga Jalan Tambun Bungai-Maluku Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Selat Kompol Permadi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Ini dalam rangka untuk menegakkan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Prokes.

“Salah satu upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan penerapan Prokes kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Personel Polsek Selat yang melakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di jalan menegur masyarakat yang ditemui tidak memakai masker.

“Kami berikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ucapnya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya rutin melakukan Operasi Yustisi sebagai penegakan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Selat sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan Pemerintah.

“Memang ada beberapa pengendara atau warga yang melanggar Prokes, hingga kami berikan sanksi, sanksi yang kami berikan semoga diterima dengan baik oleh masyarakat dan dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah,” tutupnya. (put)