BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam kasus tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kapuas Jalan A. Yani Kabupaten Kapuas tersebut, dihadiri para pelajar, Kasat Narkoba, Kapolsek Selat dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kepala kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Barang Bukti Siswanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pidana umum selama tahun 2022.
“Ini merupakan barang bukti dan barang rampasan yang ditangani oleh Polres Kapuas dan Kejari Kapuas yang telah bersifat inkrah dan mengikat,” ucapnya, Kamis (22/12/2022).
Lanjutnya, barang bukti dan barang rampasan yang akan dimusnahkan terdiri dari 67 perkara, yang mana ada 30 perkara barang bukti dari kasus narkoba selama tahun 2022.
“Barang bukti terdiri dari 67 perkara dimana 30 perkara barang bukti narkoba dengan berat 166 gram, 2228 butir obat terlarang, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan, dibakar dan dipotong menggunakan alat pemotong,” tutupnya. (put)