BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam menengahkan keadilan kepada masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas) melaksanakan upaya damai antar pelaku kasus pencurian dengan korbannya.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejari Kapuas dipimpin langsung oleh Kejari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi tindak pidana umum (Pidum) Theodorus Ludong SH didampingi Kasubsi Pratut Wiwiek Suryani.
Saat dikonfirmasi Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan kegiatan tersebut, adalah upaya perdamaian, yang merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Ini merupakan upaya perdamaian dalam keadilan restoratif, antara pelaku kasus 362 kepada korbannya,” ucapnya, Rabu (25/1/2023).
Lanjutnya, adanya keadilan restoratif sudah tentu pihaknya sebagai fasilitator yang telah melaksanakan upaya perdamaian antara korban dengan tersangka berinisial AR, juga melibatkan beberapa tokoh dan keluarga korban serta pelaku.
“Keadilan restoratif yang melibatkan para pihak diantaranya korban, wali korban, tersangka, wali tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Penyidik. Syukur alhamdulillah semua berjalan lancar,” tutupnya. (put)