BALANGANEWS, KASONGAN – Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan, Drs Roby, M.AP ingatkan masyarakat tidak menangkap ikan secara illegal. Warning ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Illegal dimaksud menurutnya, dengan cara menyetrum dan menyebarkan racun (tuba) ke sungai. Karena, dengan cara menyetrum dan meracuni tersebut, bukan hanya satu atau dua jenis ikan saja yang mengalami kematian. “Tapi, semua jenis ikan. Bahkan dari yang sudah dewasa hingga ikan kecil yang belum bisa kita konsumsi pun ikut mati,” kata Roby.
Jika peringatan ini tidak diindahkan, menurutnya akan mengganggu kehidupan semua jenis ikan di sungai dan di danau. Jika, kehidupannya sering terganggu, tentu saja semua jenis ikan tersebut akan mencari kehidupan di lain tempat. Dan dampaknya, kian hari masyarakat kita, terutama yang aktivitas kesehariannya sebagai nelayan tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari usahanya sebagai penangkap ikan.
Di tempat terpisah, berdasarkan informasi dari sejumlah warga di beberapa wilayah Kecamatan, utamanya para pemancing, khusus di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, memang terdapat berbagai jenis ikan. Diantaranya ikan patin, ikan baung, ikan sadaren, ikan jelawat dan sejumlah jenis ikan lainnya.
Sedangkan di danau-danau dan beberapa parit yang ada di beberapa wilayah Kecamatan, jenis ikan yang masih kita temui, lanjutnya, seperti ikan gabus, ikan papuyu, ikan sepat dan jenis ikan darat lainnya. “Jika ikan-ikan ini ditangkap dengan cara illegal, bagaimana nasib saya sebagai nelayan. Padahal memancing ikan merupakan satu-satunya mata pencaharian saya,” kata salah seorang warga Katingan yang tidak mau menyebutkan identitasnya, seraya berharap tidak seorang pun warga kita yang melakukan tangkap ikan cara illegal. (abu)