BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mantan narapidana kasus penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar, Nurkholis mengajukan diri sebagai Bakal Calon (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Muhid Nurkholis mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar Bacaleg, kendatipun dirinya eks terpidana kasus penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar.
Ia mengaku pada putusan MK, mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023.
Sebelumnya, Nurkholis ditetapkan secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tahun 2012, Dengan Register Perkara Putusan Nomor : 103/Pid.Sus/PN.Mtw.
Walaupun bekas narapidana, dirinya yakin dan punya tekad untuk maju sebagai calon wakil rakyat di parlemen daerah pemilihan I dengan PAN.
“Walaupun saya sebagai eks terpidana, tapi saya bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa calon anggota DPRD sebagai bentuk kepedulian dan bakti terhadap masyarakat ya yang lebih luas. Secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tandas Nurkholis. (Tim)