Disperkimtan Sudah Usulkan Pemasangan Lampu PLTS untuk Median Jalan

4705cb92 d26f 447c 84d4 f756076c182a
Kabid Kawasan dan Perumahan Disperkimtan Kabupaten Katingan, Hesron

BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Katingan sudah usulkan pengadaan lampu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk pemasangan di median jalan trans Kalimantan (Jalan Tjilik) yang masuk wilayah Kabupaten Katingan.

Demikian kata kepala Disperkimtan Kabupaten Katingan Adventus melalui kepala bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman, Hesron saat dibincangi, Jum’at (28/7/2023) kemarin, di ruang kerjanya, kepada sejumlah awak media membenarkan rencana tersebut.

ADE S

Pemasangan lampu di sepanjang median jalan yang baru dibangun tersebut menurut Hesron bukan hanya sekadar rencana saja namun menurut Hesron sudah diusulkan pada tahun 2023 ini juga.

Tujuannya menurut Hesron, adalah untuk memberikan penerangan terhadap pengguna jalan. Sehingga, pengguna jalan, terutama yang menggunakan kendaraan roda dua, tiga dan empat hingga enam saat menjalankan kendaraannya bukan saja lancar lantaran terang benderang, tapi juga dapat mengurangi angka kecelakaan. “Sebab, jalan tersebut di samping ada pembatas (median) jalannya, didukung pula dengan lampu penerangan,” kata Hesron.

Sedangkan tujuan pemasangan lampu yang energinya dari PLTS menurutnya, untuk mengurangi beban atau menghemat anggaran listrik yang dibayar Pemda kepada PT PLN (pesero) rayon Kasongan setiap tahunnya yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika kita pasang lampu dengan aliran listrik PT PLN tentu saja akan menambah anggaran lagi setiap tahunnya. Tapi, dengan pemasangan PLTS, dapat mengurangi anggaran yang akan dikeluarkan setiap tahunnya.

Terkait dengan perangkat PLTS yang diusulkan itu, lanjutnya, PLTS yang kualitasnya lebih baik dari PLTS yang pernah kita pakai di sepanjang jalan komplek perkantoran Pemkab Katingan. Bahkan PLTS ini lebih aman dan sulit untuk dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “Karena, pemasangan baterainya di atas, tidak seperti PLTS yang dulu, baterainya dipasang di bawah,” ujarnya.

Lagi pula, jika baterainya dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, tidak bisa digunakan juga. Karena, baterainya itu hanya connect atau bisa beroperasi jika include dengan lampunya. Tapi, jika lampunya diganti dengan lampu yang lain dipastikan tidak mau menyala. “Begitu pula sebaliknya,” terangnya.

Sekadar diketahui, kata Hesron, pembayaran beban listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayar oleh Pemkab Katingan melalui Disperkimtan kian tahun semakin bertambah. Untuk tahun 2022 saja sekitar Rp 1,3 miliar dan untuk tahun 2023 diperkirakan sekitar Rp 1,6 miliar. “Sedangkan untuk tahun 2024 yang akan datang diperkirakan sekitar Rp 2 miliar lebih,” sebutnya. (abu)