KSBSI Mura Lakukan Aksi Mogok Kerja di PT HPU, Bela Pekerja Lokal

d3b1d0d8 2376 4840 afe9 08937dfeafa7

, – Ratusan Massa dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federas Kehutanan, Industri Umum Perkayuan dan (F-HUKATAN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Murung Raya dan Pengurus Komisariat (PK) F-HUKATAN-KSBSI PT. HPU Job Site PT. SAB melakukan aksi mogok kerja dan , Sabtu (29/7/2023).

Aksi tersebut digelar Kantor Besar PT. Harmoni Panca Utama (HPU) Job Site PT. Semesta Alam Barito (SAB) di Kabupaten Murung Raya, yang sebelumnya akan digelar pada 27 Juli 2023 lalu.

Ketua DPC F-HUKATAN-KSBSI Kabupaten Murung Raya, Seniadinor mengatakan, aksi yang pihak gelar bersama karyawan PT. HPU Job Site PT. SAB karena adanya ketimpangan dan perlakuan tidak adil kepada Karyawan Lokal.

“Aksi ini digelar karena adanya ketimpangan dan perlakuan tidak adil kepada karyawan lokal. Ada 8 tuntutan yang kami minta kepada pihak perusahaan,” katanya.

Adapun tuntutan tersebut yakni, mendesak PT. HPU Job Site PT. SAB untuk menyetarakan hak Karyawan Lokal dan Karyawan Kiriman untuk pemberian makan tiga kali dalam sehari dan digantikan dengan uang harian dan tunjangan mes/tempat tinggal bagi karyawan yang tidak menempati mes karyawan.

Selanjutnya, mendesak Pihak Perusahaan agar segera melakukan Training Karyawan Non Skill yang direkrut dari Masyarakat Lokal.

Mendesak Pihak Perusahaan agar menaikkan dan membedakan over time antara Karyawan yang bekerja siang hari dengan Karyawan yang bekerja malam hari.

Mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama () demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.

Menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan.

Mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai rumah. Dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.

Menuntut PT. SAB dan seluruh subcon untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal recruitment dan tata Kelola termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan mendapatkan Rekomendasi dan DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam recruitment Karyawan. Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.

Terakhir, pihaknya, menuntut managemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE An. Yudi Ardiansyah karena dinilai tidak bisa bekerja dengan baik terbukti sebagai Suptend HSE ada beberapa kali insiden.

“Kami dan Serikat Buruh Federasi HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dan Pengurus Komisariat PT. HPU Job Site PT. SAB dan Karyawan Local menilai saudara An. Yudi Ardiansyah Suptend HSE tidak bisa berkomunikasi dengan baik terhadap kami karyawan local dan kami anggap membuat peraturan Safety sepihak,” tegas Seniadinor. (asp)