Hak P3K Setara dengan PNS

Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, SIP
Bambang Harianto

, – Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (P3K) sama atau setara dengan Pegawai Sipil Negara () di Republik Indonesia (RI) ini.

Demikian yang diungkapkan Kepala Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , Bambang Harianto kepada sejumlah awak media, Jum'at (19/1/2024) kemarin di ruang kerjanya.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Diantara beberapa hak yang setara dimaksud, kata Bambang, seperti penghasilan yang golongan pangkatnya III A (lulusan S1) gaji-nya sama dengan P3K yang kelas IX (S1). Yang berbeda hanya sebutannya saja. Jika PNS golongan IIIA, maka untuk P3K sebutannya Kelas IX.

“Sedangkan penghasilannya sama. Jika PNS golongan III A gaji pokoknya misalnya 2 juta lebih, maka P3K kelas IX juga 2 juta lebih perbulan,” kata Bambang.

Khusus untuk kenaikan penghasilan seperti gaji pokok dimaksud menurutnya, untuk P3K juga sama, Maksudnya, kenaikan gaji-nya secara berkala setiap dua tahun sekali.

“Kian tinggi kelasnya akan semakin bertambah pula gaji pokoknya,” terangnya.

Kemudian, jika PNS bisa menduduki jabatan, P3K menurutnya juga bisa menduduki jabatan tertentu, yang dibarengi pula dengan tambahan penghasilan, yang dinamakan tunjangan jabatan.

“Bahkan, seorang P3K juga mendapatkan TPP dan jaminan kesehatan serta dan lain sebagainya,” jelasnya, seraya menyebutkan salah satu contoh tunjangan jabatan seorang analisis hukum akhli pratama, sekitar Rp 1 juta perbulan. (abu)