ASN P3K Harus Koordinasi dan Kerjasama Dengan Pimpinan

BALANGANEWS, KASONGAN – Pj Bupati Katingan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-P3K) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K harus beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatan masing-masing serta harus membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan pimpinan ataupun dengan teman sejawat.

Peringatan ini disampaikannya dalam sambutannya usai dirinya menyerahkan SK pengangkatan kepada 718 P3K, Rabu (13/3/2024), di gedung serbaguna Salawah – Kasongan.

Selain itu dirinya juga meminta kepada mereka, agar meningkatkan disiplin, motivasi dan semangat kerja.

“Sehingga, semua tugas yang dipercayakan dapat dilakukan dengan baik,” pintanya, seraya berharap agar bisa pula menciptakan suasana kerja yang kondusif serta berupaya untuk kerjasama yang baik dengan pimpinan dan rekan kerja di lingkungan unit kerja masing-masing.

Akhir dari sambutannya, dirinya mengucapkan selamat kepada ASN-P3K lingkup Pemkab setempat yang telah menerima SK Pengangkatan pada hari itu. Karena, mereka merupakan orang-orang terpilih dan sudah berpengalaman serta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan sebaik-baiknya.

“Selamat bekerja dan selamat berkarya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kesehatan dan kemampuan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing,” harapnya.

Di tempat yang sama, kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto dalam laporannya menyebutkan, yang menerima SK Pengangkatan sebagai ASN-P3K pada tahu 2024 ini sebanyak 718 orang.

“Dari 718 orang tersebut terbagi dalam tiga bidang, diantaranya tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” kata Bambang Harianto.

Hadir dalam acara tersebut, selain Sekda Katingan Pransang, juga dihadiri sejumlah asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 718 orang penerima SK Pengangkatan P3K yang berhasil lulus pada tahun 2023 yang lalu. (abu)