Jelang Idul Fitri, Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Karyawan

H Supardi

, KASONGAN – Jelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 mendatang, semua perusahaan di Kabupaten yang bergerak di sektor perkayuan, perkebunan dan serta perusahaan apapun juga yang memiliki karyawan, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ().

Demikian kata kepala Kepala Dinas Perindustrian, dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan, H Supardi kepada sejumlah awak media, Selasa (26/3/2024), di ruang kerjanya.

Pasalnya, pemberian THR ini menurut H Supardi sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Karena, THR Keagamaan ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” sebutnya

Sedangkan pembayarannya menurutnya, sesuai keputusan Menaker RI nomor 12 tahun 2023 dibayarkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Oleh karena, pembayaran THR ini hukumnya wajib, ketika melalaikannya, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya dalam rilisnya, Selasa (26/3/2024) mengatakan, Pemkab Katingan, jelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M nanti, juga akan memberikan THR kepada 3.918 Aparatur Sipil Negara () dan 25 orang pimpinan berserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Katingan.

Untuk ASN di lingkungan Pemkab Katingan yang akan diberikan THR dimaksud menurut Toto, terbagi dalam dua bagian, yakin ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah sekitar 3.471 orang dan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau (P3K) berjumlah sekitar 447 orang.

“Sedangkan pembayarannya berdasarkan gajih bulan Maret,” kata Toto.

Sementara waktu pembayarannya menurutnya, menunggu Peraturan Bupati (Perbub). Karena, untuk sementara ini Perbup masih dalam proses.

“Meskipun masih dalam proses, namun Perbup untuk mengatur THR dimaksud akan ke luar paling cepat awal April 2024 nanti,” ujarnya, seraya meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkab setempat agar tetap bersabar menunggu THR dimaksud. (abu)