Pemasang Reklame Harus Mengurus Rekomendasi dan Membayar Pajak

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, S.Sos

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepada masyarakat umum, semua jenis organisasi dan lembaga yang ingin memasang reklame di sepanjang bahu jalan Tjilik Riwut dan di bahu jalan serta di tempat-tempat manapun juga yang termasuk dalam ruang lingkup daerah Kabupaten Katingan, baik pemasangan reklame dalam bentuk spanduk maupun dalam bentuk baleho dan sejenisnya agar mengurus rekomendasi terlebih dahulu di kantor Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan.

“Kemudian, membayar pajak retribusinya di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan,” kata Kasat Pol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto yang diungkapkan Sekretarisnya, Budiman L Gaol kepada sejumlah awak media, Jum’at (31/5/2024) kemarin, saat dirinya melaksanakan pengawasan dan monitoring di Jalan Tjilik Riwut KM 2 Kasongan.

Setelah mengantongi rekomendasi dan membayar pajak retribusinya menurut Budiman L Gaol baru dipasang reklamenya, sesuai aturan dan petunjuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemkab setempat.

“Jika ingin mengetahui persyaratan lebih jelas tentang pembuatan izinnya bisa ditanyakan dengan kami dan dengan instansi terkait,” kata Budiman L Gaol.

Terkait kegiatan pengawasan dan monitoring tentang pemasangan reklame yang dilaksanakan oleh puluhan anggota Satpol PP bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum bersama personil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Jum’at pagi kemarin, menurutnya bertujuan untuk mengetahui, apakah masih ada ditemukan reklame yang terpasang di sepanjang jalan yang ada di daerah kita, kabupaten Katingan pada umumnya dan di Kasongan pada khususnya.

Kemudian, jika ditemukan adanya reklame yang mengandung unsur kampanye menurutnya, apakah pemasangnya sudah berizin kepada instansi terkait atau belum. Jika belum, diharapkan bisa membuat izin terlebih dahulu dengan instansi terkait. Karena untuk memasang reklame di lingkungan Kabupaten Katingan, pemasang reklame wajib untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Aturan ini sudah ada dalam bentuk Perda,” terangnya.

Selanjutnya, hasil dari monitoring dan pengawasan tersebut, lanjutnya, selain terciptanya ketertiban dan tidak terlihat kumuh di sepanjang jalan yang terpasang reklame, dari pemberian izin itu pula diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Adapun sejumlah personil Satpol PP yang ikut serta dalam monitoring dan pengawasan reklame pada pagi itu, selain Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, juga Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum (P3H) Ebit Theopilus Nantista, Kasubbid Penegakan Jaida beserta staf, yang dikoordinir oleh Kabid Penagihan Weni dari Bapenda setempat.

Sedangkan tempat-tempat yang menjadi obyek monitoring dan pengawasan pada pagi itu, untuk sementara ini dilakukan di sepanjang jalan Tjilik Riwut yang termasuk di wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. (abu)