Tiga ASN Katingan Diberhentikan

, – Tiga orang berstatus Aparatur Sipil Negara () diberhentikan. Demikian kata Penjabat Bupati , Saiful yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai dirinya memimpin apel gabungan, di halaman kantor Bupati setempat.

Alasan pemberhentian terhadap tiga orang ASN tersebut menurut Saiful, lantaran mereka sudah berbulan-bulan lamanya meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara. Bahkan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali. Kemudian, dilakukan pembinaan. Setelah diberikan SP beberapa kali dan pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran.

“Sehubungan dengan itu, sesuai aturan yang berlaku maka diputuskanlah tiga orang ASN tersebut pemberhentian Sebagai ASN,” kata Saiful.

Selain itu, tiga orang yang diberhentikan tersebut ada lagi satu orang, juga berstatus ASN mendapat sanksi penurunan pangkat dan di-non-jobkan.

“Yang diturunkan pangkatnya dan di-non-jobkan ini kesalahannya lebih ringan dari yang tiga orang tersebut,” terangnya.

Adapun penyebab diberhentikannya tiga ASN tersebut menurutnya telah melanggar aturan/disiplin kerja, yaitu tidak turun ke kantor selama berbulan-bulan, meskipun sudah diberikan teguran secara lisan dan diberikan Surat Peringatan (SP) namun tetap tidak turun juga. Bahkan, sudah pula diberikan pembinaan.

“Sehingga, dengan terpaksa mereka diberhentikan dari ASN,” jelasnya.

Karena, jika tidak memberikan sanksi terhadap mereka menurut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini, pimpinannya dianggap melakukan pembiaran.

“Artinya kita dianggap salah atau tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Mengingat hal itu, dirinya meminta kepada seluruh ASN, baik yang ditugaskan di sejumlah Organisasi (OPD) maupun di kantor Pemerintah Kecamatan lingkup Pemkab Katingan, agar bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai melakukan pelanggaran dan selalu disiplin mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya. (abu)