Peserta Didik Diminta Tidak Membolos Pada Jam Belajar

, – Seluruh peserta didik diminta tidak membolos pada saat jam belajar. Apalagi ketika membolos berkeliaran di pasar, di taman dan di beberapa tempat lainnya, dengan memakai pakaian seragam sekolah.

Demikian kata Kasat Pol PP dan Damkar Pimanto, melalui Sekretarisnya, Budiman L Gaol yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (27/6/2024), di ruang kerjanya.

Karena, jika ditemukan aparat , meskipun tidak harus dikenakan sanksi, namun peserta didik yang bersangkutan menurut Budiman L Gaol, dipastikan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar setempat untuk diberikan edukasi.

“Kemudian, baru dikembalikan ke sekolah di mana yang bersangkutan menimba ilmunya setiap jam sekolah,” katanya.

Pasalnya, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) menurutnya, mempunyai hak untuk menertibkan semua peserta didik di Kabupaten ini agar tidak berkeliaran pada jam belajar.

“Tujuannya, agar seluruh pelajar di Kabupaten Katingan mempunyai kesungguhan untuk sekolah, demi masa depannya,” ujarnya.

Terkait penegakkan Perda dimaksud, sejauh ini pihaknya menurutnya setiap hari selalu melaksanakan patroli ke semua sudut kota, khususnya di sekitar ibukota Kabupaten Katingan, terkecuali pada hari libur.

“Oleh karena itu, belajarlah di sekolah dengan baik di saat jam pelajaran,” ajaknya.

Selanjutnya, penertiban terhadap semua pelajar di Kabupaten Katingan ini menurutnya, merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpol PP.

“Sehingga, Satpol PP diharuskan untuk melakukan penertiban terhadap mereka setiap hari pada jam belajar. “Dengan cara patroli,” jelasnya. (abu)