Kristanto: Hutan Adat Tidak Cukup Diakui Secara Lisan

Peserta yang mengikuti sosialisasi hutan adat dari UPT Katingan Hulu Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, di aula Losmen Citra Katingan - Kasongan, Jumat (24/7/2020)

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepemilikan hutan adat tidak cukup hanya diakui secara lisan saja. Tapi harus diakui secara legal formal. Demikian beberapa bagian sambutan dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Katingan Hulu unit XVII Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Kristanto, saat membuka sosialisasi Hutan Adat, Jumat (24/7/2020) pagi tadi, di aula Losmen Citra Katingan.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Pemkab Katingan agar membentuk Hutan Adat di bumi Penyang Hinje Simpei ini secara legal formal. “Jika sudah ada pengakuan hendaknya dilegal formalkan oleh Kementerian LHK,” ujar Kristanto.

Terkait dengan tujuan digelarnya sosialisasi dimaksud menurutnya agar kearifan-kearifan adat Dayak tetap lestari, terjaga dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan, khususnya pembangunan di Kabupaten Katingan ini. “Sehingga di samping tidak menghilangkan kearifan dan adat serta budaya masyarakat Dayak, juga dapat berjalan seiring dengan perkembangan zaman,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain puluhan pegawai di UPT-KPHP Katingan Hulu, juga dihadiri Sekcam Katingan Hilir, Lurah dan 25 orang peserta yang berasal dari masyarakat Katingan di beberapa wilayah kecamatan. (abu)Â