Pemkab Gelar Operasi Pasar di 6 Kecamatan

, KASONGAN melalui , UMKM dan Perdagangan gelar operasi di 6 Kecamatan dari 13 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan. 6 wilayah Kecamatan tersebut meliputi , Katingan Kuala, , Tewang Sangalang Garing, Pulau Malan dan Sanaman Mantikei. “Kegiatan ini sudah kami laksanakan sejak Juni hingga September 2024 yang lalu,” kata kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Yodihel SE MSi, melalui Kabid Pengembangan dan Perdagangan, Setyadi Yuyu kepada media, Jum’at (11/10/2024), di ruang kerjanya.

Operasi pasar ini menurut Setyadi Yuyu, untuk mengendalikan inflasi dengan tujuan membantu masyarakat miskin dan kurang mampu. Sedangkan yang dijual dalam satu paket bersubsidi tersebut terdiri dari 1 sak beras berisi 5 Kg, 1 liter minyak goreng, 1 Kg gula pasir “Meskipun nilainya satu paket itu sekitar Rp 150 ribu, namun masyarakat membelinya hanya Rp 100 ribu saja. Sedangkan sisanya disubsidi Pemkab Katingan,” kata Setyadi Yuyu.

Adapun jumlah paket yang sudah disediakan untuk masyarakat miskin dan kurang mampu di 6 wilayah Kecamatan dimaksud menurutnya, sekitar 6.000 paket. Sedangkan sistem penjualannya, Dinas mendistribusikan kepada pihak Kecamatan, dan pihak Kecamatan mendistribusikan lagi ke Desa atau ke Kelurahan. “Kemudian, masing-masing Kelurahan dan Desa membuat kupon serta membagi-bagikannya kepada masyarakat miskin dan kurang mampu sebagai tanda untuk membeli paket sembako murah tersebut,” terangnya.

Kenapa harus menggunakan kupon ? Karena menurutnya, agar operasi pasar ini benar-benar tertuju kepada masyarakat yang tepat sasaran. Sebab, dari awal tujuan operasi pasar ini selain untuk mengendalikan inflasi, juga untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu. “Sehingga, digelarnya pasar murah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Katingan, utamanya bagi masyarakat miskin dan kurang mampu,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, ketika ingin membeli paket sembako tersebut, masyarakat harus menyerahkan kupon yang sudah dibagi-bagikan oleh Kades atau Lurah itu saja, dengan catatan, 1 kupon 1 paket sembako. “Tidak boleh lebih dari 1 paket,” pungkasnya. (abu)