Tahun 2025 Penagihan Pajak dan Retribusi Menggunakan Bajakah

Kepala Bapenda Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga

BALANGANEWS, KASONGAN – Untuk memberikan kenyamanan dan mempermudah bagi masyarakat, utamanya kepada para Wajib (WP) dalam membayar pajak dan retribusi sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pada tahun 2025 yang akan datang Badan Pendapatan Daerah () Kabupaten dalam pajak menggunakan program terbaru, yaitu program Bayar Pajak Mudah (Bajakah), dengan sistem barkot, yang ditempelkan di masing-masing meja Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian kata kepala Bapenda , Eka Suryadilaga yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa (15/10/2024), di ruang kerjanya.

Program Bajakah ini, untuk sementara menurutnya, akan diberlakukan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK di masing-masing Organisasi (OPD), Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Pustu, di sekolah-sekolah di 13 wilayah Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Jadi, ketika ASN yang bersangkutan ingin membayar pajak, baik membayar PBB dan retribusi maupun membayar pajak-pajak lainnya, mereka menurutnya tidak lagi harus datang ke kantor Bapenda atau petugas Bapenda yang datang menagih ke kantor tempat mereka bekerja. “Tapi, cukup dengan menggunakan barcode itu saja. Lalu ditransfer uang pembayarannya melalui rekeningnya masing-masing ke rekening milik Bapenda,” ujarnya.

Program ini menurutnya, di samping mengurangi biaya transportasi, waktunya pun tidak tersita hanya gegara membayar pajak atau retribusi. Sebelum program Bajakah ini diberlakukan, pada bulan Desember 2024 yang akan datang Bapenda akan mensosialisasikan tata cara penggunaannya terlebih dahulu kepada seluruh ASN di masing-masing OPD hingga ke wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Dengan program tersebut, mereka menurutnya sangat dipastikan membayar pajak dimaksud. Karena, khusus untuk ASN apabila mereka melalaikan pembayaran pajak dan retribusi yang sudah menjadi kewajibannya itu, maka mereka bukan saja mendapat teguran dari atasannya, tapi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan ditunda. “Bahkan kemungkinan besar tidak dibayar sama sekali,” tuturnya.

Oleh karena program Bajakah ini masih belum diberlakukan, untuk sementara ini, setidaknya sejak Oktober hingga Desember 2024 nanti, Bapenda masih memberlakukan program lama, di samping juga memberlakukan penagihan pajak dan retribusi dengan sistem door to door atau dari kantor ke kantor lingkup dan ke WP secara individu. “Program-program yang kita gunakan ini merupakan cara untuk mengejar target dan sekaligus untuk meningkatkan PAD,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Plt Asisten II ini. (abu)