Musim Penghujan, Ketua DPRD Dorong Rekanan Percepat Pekerjaan

Usai dilantik dan diambil sumpah/janjinya, ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, Nanang Suriansyah sebagai waket I dan Wiwin Susanto sebagai waket II

BALANGANEWS, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Katingan, Marwan Susanto rekanan percepat pekerjaan. Dorongan ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Sabtu (19/10/2024), di kediamannya.

Pasalnya, di samping waktu Pendapatan dan Belanja Daerah ( ) Pemkab Katingan tahun anggaran 2024 ini hanya tersisa dua bulan lagi, sementara intensitas hujan di Katingan juga cukup tinggi. “Sehingga dikhawatirkan tidak sempat terselesaikan sejumlah pekerjaan dalam waktu dua bulan ini,” kata Marwan.

Intinya, dirinya meminta kepada seluruh Organisasi Peringkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan agar memaksimalkan waktu yang tersisa dua bulan di tahun anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan program kerja yang telah diagendakan selama tahun 2024 ini, utamanya pekerjaan dalam bentuk fisik. “Seluruh OPD harus memacu kegiatan di tempat kerjanya masing-masing, agar tuntas jelang akhir tahun 2024, nanti” tegasnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan kepada masing-masing OPD untuk mempercepat semua pekerjaan fisik menurutnya adalah, dengan sesering mungkin melakukan pengawasan di lapangan. Baik pengawas internal di masing-masing OPD maupun pengawas eksternal yang dibayar oleh Pemkab Katingan melalui OPD yang bersangkutan.

Karena, jika pekerjaannya tidak bisa diselesaikan jelang akhir tahun 2024 ini, sesuai dengan surat perjanjian kontrak maka OPD yang bersangkutan selaku pemberi kerja mempunyai hak untuk membayar kepada rekanan/perusahaan yang mengerjakan (penerima kerja) hanya berdasarkan hasil pekerjaan yang dicapai saja. “Maksudnya, tidak dibayar 100 persen, tapi dibayar dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaannya saja,” jelasnya.

Oleh karena tidak bisa menyelesaikan 100 persen pekerjaan tersebut, maka rekanan dan perusahaan yang bersangkutan menurutnya, juga dianggap blacklist. “Dengan sanksi rekanan dan perusahaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang di Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut,” pungkas wakil rakyat asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah , Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing ini. (abu)