Membangun Kantor Desa Tidak Boleh Menggunakan DD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman

, KASONGAN – Dari 154 Desa di , 50 persen diantaranya tidak memiliki Kantor Desa, padahal bayak masyarakat di masing-masing desa mengurus berbagai jenis administrasi. “Sementara Dana Dasa () yang jumlahnya hampir miliyaran rupiah di masing-masing desa tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun Kantor Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten , Ganti Yapman kepada sejumlah awak media, Jum’at (18/10/2024).

Kenapa DD tidak Bisa digunakan untuk membiayai Kantor Desa ? Sementara untuk mendukung lancarnya aktifitas pelayanan masyarakat perlu adanya fasilitas Kantor Desa yang yang memadai, termasuk bangunan kantor dan perlengkapannya?

Menurut Ganti Yapman, Pemerintah memang tidak melarang Desa membangun Kantor Desa. Tetapi untuk membangun Kantor Desa maupun belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tidak boleh menggunakan . “Melainkan bisa menggunakan sumber dana lain di luar Dana Desa,” kata Ganti Yapman.

Kalau tidak boleh, pertanyaannya bagaimana solusi untuk membangun Kantor Desa yang sampai saat ini 50 persen dari 154 Desa di Kabupaten Katingan belum memiliki kantor sendiri alias masih mengontrak dan bahkan masih menggunakan rumah pribadi? Solusinya menurut mantan staf akhli Bupati ini, bisa saja memohon kepada perusahaan yang ada di sekitar Desa yang dipimpinnya itu.

Solusi lainnya menurutnya, bisa juga dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan. “Namun, lantaran dana di juga terbatas, sehingga tidak bisa sekaligus membangun kantor Desa sebanyak 154 Desa pada tahun yang sama,” ujarnya.

Makanya, lanjutnya, untuk saat ini, sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, kalau bisa masing-masing Kepala Desa (Kades) bisa memohon bantuan kepada perusahaan melalui dana yang ada di Desanya untuk membangun Kantor Desa dimaksud. (abu)