Cegah Masalah Hukum, DPRD Katingan: Kades Ikuti Petunjuk Pengelolaan Dana Desa

BALANGANEWS, KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar mengelola Dana Desa (DD) dengan bijak dan sesuai aturan. Pengelolaan yang tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, menekankan pentingnya peran Dana Desa dalam memajukan pembangunan di tingkat desa, terutama untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

“Pemerintah pusat sudah memberikan dukungan besar melalui dana desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas hidup warga,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Nanang menjelaskan bahwa ada 154 desa di Kabupaten Katingan yang menerima Dana Desa. Menurutnya, dana ini harus dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Dana desa ini wajib dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar lebih aktif dalam memberikan bimbingan dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa.

“Jika ada kepala desa yang merasa belum memahami aturan dan juknis dengan baik, mereka sebaiknya segera berkonsultasi, baik kepada Dinas PMD maupun kepada Inspektorat Kabupaten Katingan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana,” ungkap Nanang.

“Dengan pengelolaan yang tepat, dana desa ini bisa menjadi kunci kemajuan desa-desa di Katingan. Kita semua tentu berharap agar tidak ada penyalahgunaan yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya. (fe)