BALANGANEWS, KASONGAN – Firdaus ST, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan 1443 H/2022 M ini. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu (6/4/2022).
Yang perlu dilakukan patroli dimaksud khusus selama bulan Ramadhan ini menurutnya, selain tempat-tempat hiburan, juga tempat makan, seperti Rumah Makan (RM), warung makan dan kantin yang menyediakan pelanggan untuk makan, khususnya yang buka pada siang hari.
Pasalnya, di Kasongan dan di Kereng Pangi dan sekitarnya menurut laporan dari masyarakat, selama tiga hari di bulan Ramadhan 1443 H ini, masih saja, ada beberapa warung makan, warung bakso dan apalagi yang hanya menggunakan gerobak membuka warung makannya tidak menggunakan tenda atau pun dinding pengaman di depan warung makannya.
“Padahal dinding tersebut merupakan salah satu untuk menghormati saudaranya yang sedang menunaikan ibadah puasanya di bulan suci ini,” ujarnya.
Terkait dengan patroli dimaksud menurutnya hanya siang hari saja, tidak seperti patroli yang dilakukan pada situasi pandemi covid-19 yang lalu. Pagi, siang dan sore. Bahkan bisa sampai pada malam hari. Kalau di bulan Ramadhan ini cukup pada pagi hingga siang hari saja. Sedangkan pada sore harinya tidak perlu lagi. Karena, sore harinya dikhususkan untuk masyarakat yang berjualan makanan, kue dan minuman untuk menu berbuka puasa.
“Andaikan mereka tetap melanggar, lakukan saja penindakan,” ujar anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.
Pada intinya, khusus untuk rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan 1443 H ini, meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) Bupati Katingan yang melarang atau pun memperbolehkan warung makan buka pada siang hari.
“Namun jika memang terpaksa buka, pemilik atau pengelola warung diminta untuk memasang dinding di depan warung makannya,” pinta legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kesimpulannya, sebagai penegak Perda, di Bulan Ramadhan Ini sudah seyogyanya Satpol PP melakukan Patroli ke beberapa sudut kota, utamanya di Kota Kasongan dan sekitarnya, guna melihat dan memonitor sejumlah kegiatan yang masyarakat yang melanggar aturan dan lain sebagainya.
“Termasuk juga pelanggaran aturan secara tidak tertulis,” ujarnya seraya menyebutkan salah satunya, warung makan yang buka pada siang hari harus menghormati saudaranya yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 H ini. Caranya, dengan memasang tenda pelindung di depan warung makannya. (abu)