DPRD Katingan Mulai Bahas Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

BALANGANEWS, KASONGAN – Setelah dilantik dan diambil sumpah, 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mulai menjalankan tugasnya. Saat ini, mereka masih dalam proses membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kita unsur pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan masih membahas AKD tersebut,” kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina, kepada wartawan pada Jumat (30/8).

Yudea menjelaskan bahwa AKD merupakan syarat utama untuk menjalankan kinerja bagi pimpinan dan anggota DPRD. “Adapun AKD yang wajib untuk ditetapkan, di antaranya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan definitif, fraksi-fraksi, komisi, dan sejumlah AKD lainnya yang berhubungan dengan kinerja wakil rakyat,” ujarnya.

Dia menegaskan, tanpa terbentuknya AKD, DPRD tidak dapat menjalankan tri fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. “Sebab jika AKD belum terbentuk, kita tidak bisa sepenuhnya menjalankan tri fungsi DPRD,” jelasnya.

Tri fungsi tersebut meliputi fungsi budgeting atau penganggaran, fungsi legislasi untuk membuat dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif, dan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif dan program pembangunan yang menggunakan dana APBD.

“Sekaligus pula, mengawasi semua pekerjaan pembangunan fisik di lapangan yang sudah diprogramkan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Katingan setiap tahunnya,” tambah Yudea.

Ia memperkirakan bahwa pembahasan AKD ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. “Kalau waktunya berkisar seperti itu, berarti saya optimis di bulan September beberapa AKD sudah bisa ditetapkan,” ucapnya.

Saat penetapan AKD nanti, proses tersebut akan dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD. “Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan yang definitif nanti terdiri dari tiga orang: ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II,” ujar anggota dewan asal Dapil Katingan II yang mencakup Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang, dan Tasik Payawan ini. (fe)