BALANGANEWS, KATINGAN – Sebanyak 154 desa di Kabupaten Katingan pada tahun 2024 telah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp133.014.020.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp87.456.515.800. Hingga 23 Oktober 2024, penyaluran anggaran tersebut ke rekening desa sudah mencapai lebih dari 90 persen.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, mengingatkan pemerintah desa untuk mengelola anggaran dengan bijak dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Dengan begitu besarnya anggaran yang diterima desa, bukan berarti bisa digunakan secara semena-mena. Ada regulasi yang mengatur agar dana tersebut digunakan sesuai peruntukan, lebih terarah, dan tepat sasaran,” ujar Pransang.
Hal ini disampaikannya dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (24/10/2024).
Sekda menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
“Seluruh aparat desa harus memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan juga sangat penting,” tambahnya.
Melalui pengelolaan yang akuntabel, diharapkan anggaran desa mampu mendukung berbagai program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Katingan pun terus memberikan pendampingan agar pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan transparan. (asp)