Penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan, Pemkab Gelar FGD untuk Tata Ruang Berkelanjutan

BALANGANEWS, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya merencanakan tata ruang yang jelas dan terarah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baru-baru ini, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Pimanto, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyepakatan Delineasi Wilayah dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan di Kecamatan Pulau Malan.

Acara ini berlangsung di Aula Bappedalitbang Katingan. Kegiatan FGD ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan.

Pimanto menjelaskan, RDTR sangat diperlukan agar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut dapat terkoordinasi dengan baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi besar, tidak hanya dari hasil hutan, tetapi juga dari sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang telah berkembang pesat dan menyerap banyak tenaga kerja lokal dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam sambutannya, Pimanto mengajak seluruh peserta FGD untuk aktif memberikan masukan dan ide kreatif dalam penyusunan RDTR. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghadirkan solusi yang tepat bagi tantangan pembangunan di Kecamatan Pulau Malan.

“Kami berharap berbagai masukan dalam forum ini bisa melahirkan pemikiran baru yang membantu menyelesaikan masalah tata ruang secara lebih cepat, terukur, dan terarah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan RDTR yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, di mana setiap kabupaten dan kota diwajibkan untuk menyusun RDTR.

Pimanto menambahkan, Pulau Malan berperan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan, sedangkan Kasongan, ibu kota Katingan, berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal.

“Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan, Kecamatan Pulau Malan harus mampu melayani kegiatan antar desa. Untuk itu, penyusunan RDTR sangat penting agar penataan ruang bisa berjalan baik mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Pimanto menjelaskan bahwa setelah RDTR Kecamatan Pulau Malan selesai dan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati, seluruh proses perizinan usaha di wilayah ini akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan perizinan dan pada akhirnya meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Dengan sistem OSS, proses perizinan usaha akan lebih cepat dan efisien, yang tentu saja akan berdampak positif terhadap perekonomian warga, terutama di Kecamatan Pulau Malan,” pungkasnya. (asp)