Tidak Menggunakan Masker, Denda Rp 100 Ribu

Pelaksanaan razia di Kabupaten Katingan kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan

BALANGANEWS, KASONGAN – Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Katingan nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhitung mulai hari Selasa (15/9/2020), bagi masyarakat Katingan atau siapa saja yang berada di Kabupaten Katingan, baik ketika sedang berjalan kaki, berkendaraan roda dua, tiga dan empat wajib menggunakan masker.

“Jika tidak menggunakan, akan dikenakan sanksi push up dan denda Rp 100 ribu,” kata Bupati Katingan Sakariyas SE, yang disampaikannya dalam sambutan lepasnya, di acara gelar pasukan operasi Yustisi, Senin pagi (14/9/2020) kemarin, di Mapolres Katingan.

Tujuannya menurutnya, adalah selain untuk mencegah penularan wabah Corona virus (Covid-19), juga mempercepat berlalunya Covid-19 itu sendiri di bumi Penyang Hinje Simpei ini pada khususnya dan di NKRI pada umumnya.

Kendati pemberlakuannya dimulai pada hari Selasa (15/9/2020), namun, pada hari Senin (14/9/2020) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Anggota Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Personel Polres Katingan, TNI, Organisasi Kepemudaan, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya sedang mensosialisasikan kepada masyarakat setempat.

“Di antaranya kepada masyarakat di pasar Kereng Pangi desa Hampalit dan pasar Kasongan Kelurahan Kasongan Lama dan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir,” sebut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Di tempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kabag Ops setempat AKP Muhammad Tommy Palayukan, menjelaskan tentang penyebab meningkatnya wabah Covid-19 ini adalah lantaran rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, mulai sekarang kita adakan razia untuk meminta kepada masyarakat mentaatinya,” jelas Tommy.

Intinya, dalam razia itu nanti menurut Tommy, sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan sudah dipersiapkan.

“Baik sanksi berupa hukuman fisik seperti push up dan menyapu jalan maupun hukuman finansial seperti denda,” tegasnya. (abu)