BALANGANEWS, KASONGAN – Di hari ketiga, tepatnya pada hari Rabu pagi (16/9/2020) kemarin, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan bersama Polres Katingan dan TNI melaksanakan operasi yustisi, di sekitar pasar Kasongan jalan Revolusi, sebanyak 30 orang pengendara roda dua dan empat terjerat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53/2020.
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Katingan Pimanto S Sos melalui Kasubid Penegakan Perda dan Hukum Budiman Gaol S Sos kepada sejumlah media, Rabu (16/9/2020).
Dari 30 orang yang terjerat atau melanggar Perbup 53/2020 siang itu, menurut Gaol, sebagian besar adalah pengendara roda dua.
“Mereka untuk saat ini selain kita berikan sosialisasi, juga dikenakan sanksi berupa push up dan ada pula disuruh menghapal isi dari Pancasila,” ujar Gaol.
Terkait dengan penerapan Perbup 53/2020 yang mewajibkan bagi masyarakat yang berada di luar rumah atau saat berkendaraan agar menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan dimaksud menurutnya yang lebih ditonjolkan dalam satu pekan ke depan adalah mensosialisasikan Perbup tersebut.
Sehingga, semua masyarakat Katingan, terbiasa menggunakan masker ketika bepergian ke mana saja. “Ini semua bertujuan untuk menghindari terinfeksinya wabah Covid-19, baik untuk dirinya sendiri maupun terhadap orang lain,” jelasnya.
Ditanya tentang titik-titik tempat operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP beserta Polri/TNI di Katingan saat ini, khususnya di ibukota Kabupaten Katingan menurutnya, untuk sementara ini dibagi dalam dua tempat. “Yaitu di sekitar pasar Kasongan dan pasar Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir,” sebutnya. (abu)