BALANGANEWS, KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kasat Reskrim setempat AKP Adhy dan Kapolsek Katingan Tengah Iptu Bahrul Ilmi gelar konferensi pers tentang kasus perkelahian di Kecamatan Tengah hingga menewaskan salah seorang warga setempat, Selasa siang (6/10/2020), depan kantor Polres setempat.
Dalam pemaparannya di depan sejumlah awak media, Kapolres menuturkan tentang kasus perkelahian hingga korban Har (34) meninggal dunia (MD) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Katingan Tengah dengan tersangka Lis (29) dan sekarang telah diamankan Unit Reskrim Polres bersama Polsek Katingan Tengah.
Menurut Kapolres, motif perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan tersebut disebabkan oleh perselisihan masalah pekerjaan dan di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Ini suatu pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun,” ungkapnya.
Kapolres juga memaparkan, Penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras bersama teman mereka, yakni Pak Robin, Odong, Erik dan Pak Adot.
Saat minum, korban Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lis, lalu korban membawa pulang ke rumah warga Robin bersebelahan dengan rumah tersangka.
Lantaran masih dalam pengaruh minuman keras, lanjut Kapolres, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban Hartawan di bagian kepalanya sebanyak dua kali.
“Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada di sekitarnya dan dilerai oleh Robin,” terangnya.
Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang ke rumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam (saham). Melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadi perkelahian di antara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami mengamankan barang bukti, batu dan lunju (tombak tradisional) yang digunakan tersangka untuk membunuh,” ungkap perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP ini, seraya menyebutkan pasal yang dijerat untuk tersangka, yakni dengan ancaman sesuai bunyi pada pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 ) ayat (3) KUH Pidana. (abu)