Bupati Buka Fasilitas dan Pengelolaan Dana Desa

Bupati Katingan Sakariyas saat membuka secara resmi kegiatan fasilitator dalam pengelolaan dana desa di aula kantor Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (5/10/2020)

BALANGANEWS, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, membuka secara resmi kegiatan fasilitator dalam pengelolaan dana desa, teknis penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa, laporan aplikasi eHDW dan eDMC se-Kecamatan Katingan Kuala, Senin pagi (5/10/2020), di aula kantor Bappelitbang Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya menjelaskan tentang Undang Undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014. “UU ini menjadi rujukan dalam pembangunan desa,” kata Sakariyas.

Oleh karena itu, semua desa, termasuk 154 desa di Kabupaten Katingan menurut Sakariyas, telah diberikan kewenangan untuk menyusun pembangunan di desanya masing-masing.

“Untuk membangun desanya tersebut, 154 desa di Katingan ini telah menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai pendukungnya yang direncanakan dan disusunnya sendiri,” terang orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Akhir dari sambutannya, dirinya berharap kepada semua peserta di masing-masing desa, khususnya desa-desa se-Kecamatan Katingan Kuala agar dapat memanfaatkan ilmu yang diberikan oleh para narasumbernya.

“Sehingga, setelah kegiatan ini dapat menjadi contoh dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang benar dan sekaligus menjadi contoh pembangunan desa yang baik,” harap mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini.

Di tempat yang sama, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Katingan, Kabul Mustiman dalam laporannya menyebutkan jumlah peserta di dalam kegiatan tersebut, yaitu berjumlah sekitar 70 orang. “Terdiri dari Kades, Sekdes, ketua/anggota BPD, relawan operator eDHDW dan Kader pembangunan manusia, di masing-masing desa,” sebut Kabul.

Sedangkan narasumber sebagai pembicara, lanjutnya, di antaranya Wabup Katingan, dari Dinas PMDes Provinsi Kalteng, Dinas PMDes Kabupaten Katingan, Kejaksaan Negeri Katingan, dari Polres Katingan dan Inspektorat Kabupaten Katingan.

Adapun materi yang disampaikan, di antaranya implementasi kewenangan desa dalam pencapaian visi-misi Kabupaten Katingan, peran kejaksaan dalam penanganan kasus hukum penyelewengan penggunaan DD, peran Bhabinkamtibmas dalam pengawalan pelaksanaan kegiatan di desa, dan pembinaan serta pengawasan penggunaan DD. (abu)