Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lakukan Pendataan Rumah Makan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, Karya Darma

BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan Katingan mulai sekarang lakukan pendataan sejumlah rumah makan di Kabupaten Katingan.

“Untuk yang pertama kali kita data adalah sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP  Kabupaten Katingan, Karya Dharma S Hut kepada sejumlah media, Rabu pagi (24/2/2021) tadi, di ruang kerjanya.

Tujuannya menurut Dharma, selain ingin mengetahui jumlah pelaku usaha di bumi Penyang Hinje Simpei ini dalam rangka meningkatkan perekonomian pelaku usaha itu sendiri, juga upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Khusus untuk di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, rumah makan yang sudah didata sampai hari ini menurutnya berjumlah sekitar 120 buah rumah makan.

“Dari 120 buah tersebut ada yang sudah mengantongi izin dan ada pula yang belum,” aku Dharma.

Bagi yang belum mengantongi izin, dirinya berharap kepada pelaku usaha (pemilik rumah makan), agar mengurus izinnya. Dalam hal pengurusan izin tanpa dikenakan biaya sepeserpun (gratis).

“Syaratnya hanya membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP saja,” sebut mantan Kabag Ekonomi dan SDA ini.

Selanjutnya dirinya juga menjelaskan tentang pentingnya izin dimaksud, yaitu selain untuk kepentingan data, juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha itu sendiri. Salah satunya adalah untuk persyaratan kredit di suatu Bank.

“Oleh karena itu, sebelum dibutuhkan, sebaiknya diurus izin usahanya sedini mungkin,” tandasnya. (abu)