Polres Katingan Musnahkan 127 Gram Sabu

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kadis Dinkes Katingan dr Robertus Pramuryanto dan dari Kejaksaan Negeri Katingan, saat memusnahkan barbuk sabu-sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres setempat, Jum'at siang (26/2/2021)

BALANGANEWS, KASONGAN – Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri Katingan dan Dinas Kesehatan musnahkan narkotika jenis sabu seberat 127 gram dengan nilai mencapai Rp500 juta, Jum’at siang (26/2/2021) tadi, di depan kantor Polres setempat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres setempat AKBP Andri Siswan Ansyah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media mengungkapkan, sabu tersebut merupakan barang bukti (barbuk) kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh jajaran Polres setempat selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak Januari hingga awal Februari 2021 yang lalu.

“Dengan keberhasilan Polres Katingan mengungkap perkara narkotika ini dari sejumlah pengedar, kita menyelematkan sedikitnya 1000 masyarakat Katingan dengan memutus peredarannya,”sebut  Kapolres.

Terkait kasus narkoba ini, dirinya dengan menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei, seraya memberikan apresiasi kepada personil yang berupaya keras mengungkap perkara peredaran narkotika dimaksud.

“Kami berikan penghargaan kepada petugas Polres Katingan atas kerja kerasnya menangkap pengedar narkoba ini,” ucapnya, seraya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan barang haram ini. (abu)