BALANGANEWS, KASONGAN – Kendati hampir 100 persen yang hadir untuk memenuhi kewajibannya sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS), di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan hari ini, Senin (17/5/2021) dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, namun bagi yang tidak hadir berikan sanksi kepada mereka.
Ketegasan ini diucapkan Bupati Katingan Sakariyas, saat dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Katingan, Senin pagi (17/5/2021) bersama Wakil Bupati Subardi NT Litang.
Adapun sanksi yang diberikan kepada mereka yang tidak hadir/turun bekerja pada hari tersebut menurutnya, selain teguran juga tidak diberikan tunjangan. Sebab, mereka menurutnya sudah diberikan libur bekerja (cuti) dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 2442 H selama hampir satu pekan.
“Sehingga, jika pada hari ini mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah sangat keterlaluan, terkecuali ada aral yang mengharuskan mereka tidak bisa turun ke kantor,” terang orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Terkait dengan sidak yang digelar dari pagi hingga siang ke sejumlah OPD pada hari itu, dirangkai pula dengan acara silaturahmi, dengan mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H kepada PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang beragama Islam.
“Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Mohon maaf lahir dan bathin,” ucap mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini, seraya diikuti pula oleh Wabup Sunardi NT Litang, Kepala BKPP Bambang Herianto dan Kasat Pol PP dan Damkar Pimanto yang saat itu ikut mendampinginya. (abu)