BALANGANEWS, KASONGAN – Saat ini banyak masyarakat kita yang sudah mencapai usia 17 tahun, bahkan lebih. Hal ini dibuktikan dengan angka kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang baru diumumkan pekan lalu.
Artinya, mereka yang sudah dinyatakan lulus dari bangku SMA/SMK/Aliyah atau sederajat, jati dirinya tidak lagi menggunakan kartu pelajar, tapi sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
“Oleh karena itu, mereka yang sudah lulus itu, jika saat ini usianya genap 17 tahun atau lebih agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP el,” kata kepala Disdukcapil setempat Feriso kepada sejumlah media, Selasa (25/5/2021) tadi, di ruang kerjanya.
Karena KTP el ini menurut dia, sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Khusus untuk mereka yang baru saja lulus dari bangku SMA, yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, baik di daerah sendiri maupun di luar kota/daerah lain.
Saat melakukan pendaftaran di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, persyaratan yang wajib dilengkapi selain ijazah dan administrasi lainnya, KTP el menurutnya, juga merupakan salah satu persyaratan mutlak yang wajib dimiliki setiap orang.
“Begitu pula ketika kita ingin melamar pekerjaan di perusahaan, baik di perusahaan swasta maupun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun di Perbankan, KTP el selalu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar,” terangnya.
Sehubungan dengan itulah, menurutnya ada baiknya jika dipersiapkan terlebih dahulu.
“Ibarat kita ingin bepergian, meskipun cuaca cerah, namun akan lebih baik sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Terkait dengan perekaman dimaksud menurutnya, persyaratannya yang harus dipersiapkan oleh mereka, adalah membawa Kartu Keluarga (KK).
“Setelah melakukan perekaman, yang bersangkutan hanya menunggu sekitar 30 menit atau paling lama 1 jam sudah bisa mengantongi KTP el,” pungkasnya. (abu)