Proses Belajar Mengajar di Katingan Menggunakan Sistem Tatap Muka

Sekretaris Dinas Pendidikan Katingan, Kapuas Rajab
Sekretaris Dinas Pendidikan Katingan, Kapuas Rajab

BALANGANEWS, KASONGAN – Kalau tidak ada aral melintang, proses belajar mengajar di semua sekolah, pada tahun ajaran 2021-2022 mendatang, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak lagi melalui daring, tapi akan menggunakan sistem tatap muka.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Drs. Edriyanto melalui Sekretaris Dinas Pendidikan setempat, Kapuas Rajab, saat dikonfirmasi, Rabu pagi (16/6/2021), di ruang kerjanya, kepada sejumlah media membenarkan hal tersebut.

“Ya, kami akan memberlakukan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka di tahun ajaran 2021-2022 mendatang,” ujar Kapuas.

Rencana tersebut menurut Kapuas, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud), Menteri Agama (Kemenag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang akan dimulai pada awal Juli 2021 mendatang.

“Sebelum diberlakukan, kita tunggu dulu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak). Saat ini juknis dan juklaknya masih dalam tahap persiapan,” ujarnya.

Terkait dengan wilayah yang diperbolehkan untuk proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka nantinya, menurutnya tidak mengenal situasi zona. Maksudnya, baik zona hijau, zona orange, zona merah maupun zona hitam, semuanya diberlakukan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka.

Meskipun semua zona, namun proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka nanti menurutnya, semua sekolah, selain wajib mentaati protokol kesehatan (prokes), juga diberikan pembatasan.

“Salah satunya adalah pembatasan siswa saat belajar di ruangan (kelas) sekolah,” terangnya.

Terkait dengan sarana prasarana (sarpras), itu semua kewajiban sekolah masing-masing untuk menyediakannya  seperti masker, bak air dan sabun untuk mencuci tangan serta sejumlah sarpras lainnya.

“Sedangkan dana untuk membeli sarpras tersebut, bisa dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” pungkas mantan Kabag Protokoler di Setda Katingan ini. (abu)Â