Tidak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Akan Blacklist

Badan Jalan Salak yang sedang dikerjakan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan melalui pihak ketiga (rekanan) pemenang tender
Badan Jalan Salak yang sedang dikerjakan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan melalui pihak ketiga (rekanan) pemenang tender

BALANGANEWS, KASONGAN – Sejumlah program pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang direncanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sedang dilaksanakan, dan dikerjakan oleh sejumlah rekanan pemenang tender.

Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan yang diminta untuk mengelola pekerjaan pembangunan di Kabupaten Katingan adalah Dinas Perkimtan setempat.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan, Krisolit Elbaar, saat dikonfirmasi tentang pekerjaan sejumlah program pembangunan di tahun anggaran 2021 ini, kepada sejumlah media membenarkan, saat ini sedang berjalan. Pernyataannya ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Selasa pagi (10/8/2021), di ruang kerjanya.

Adapun sejumlah pekerjaan pembangunan di tahun anggaran 2021, yang masuk di anggaran Dinas Perkimtan menurutnya, khusus untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur di bidang jalan, diantaranya peningkatan badan Jalan Sawit, Jalan Kuini dan Jalan Salak di sekitar Jalan Soekarno Hatta – Kasongan, menuju komplek perkantoran Pemkab Katingan serta sejumlah badan jalan lainnya.

“Sekarang bukan hanya sedang berjalan saja, tapi hampir semua pekerjaan, hasilnya sudah mendekati 80 persen,” ujar Krisolit.

Meskipun sudah mendekati 80 persen, namun mantan kepala Dinas Kehutanan ini meminta kepada masing-masing rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, tidak hanya mengejar waktu saja atau dengan tepat waktu saja, tapi harus pula dipikirkan spek dan kualitas pekerjaannya.

“Kedua hal ini penting. Karena, akan menentukan prosentase hasil pekerjaan tersebut,” ingatnya.

Artinya, lanjutnya, ketika waktu pekerjaannya sudah habis dan tidak bisa dilakukan penambahan waktu lagi, atau addendum dan atau prosumer, maka yang dihitung hanyalah hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan saja.

“Secara otomatis pula pembayarannya pun, hanya pekerjaan yang sudah diselesaikan saja. Sedangkan yang belum dikerjakan tidak bisa dibayar oleh Pemkab,” tegasnya, seraya menjelaskan, jika pekerjaan yang diselesaikannya hanya 80 persen saja maka yang dibayar sesuai kemajuan pekerjaannya saja (80 persen) sedangkan yang 20 persennya tidak bisa dibayar.

Selanjutnya, jika hasil pekerjaannya yang diterima dan dibayar kurang dari 100 persen, katakanlah hanya 80 persen saja, lantaran waktunya sudah berakhir, maka rekanan dan perusahaannya menurutnya tidak menutup kemungkinan akan dianggap blacklist.

“Kalau sudah divonis blackist maka yang bersangkutan, sesuai aturan tidak bisa mengikuti lelang proyek milik Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut,” tandasnya.

Sehubungan dengan itulah, dirinya berharap kepada semua rekanan yang mengerjakan pembangunan milik Pemkab Katingan, khususnya di Dinas Perkimtan agar memperhatikan perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani. Sehingga pekerjaan bukan hanya selesai tepat waktu saja, tapi juga berkualitas.

“Karena, kita ingin masyarakat bisa menggunakan jalan tersebut dalam keadaan nyaman. Pasalnya, jalan tersebut merupakan duit masyarakat dari hasil pajak dan retribusi yang dibayarnya kepada pemerintah melalui instansi terkait. Oleh karena itu, sudah sewajarnyalah jika masyarakat kita menuntut kepada rekanan agar pekerjaannya berkualitas baik,” pungkasnya. (abu)