BALANGANEWS, KASONGAN – Kebijakan akan dibubarkannya tenaga kontrak (tekon) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Indonesia, baik di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di tingkat Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemko) pada tahun 2023 mendatang oleh Pemerintah Pusat.
Kendati akan dibubarkan, namun Pemerintah Pusat ke depannya berencana akan merekrut mereka untuk menjadi PPPK, dengan persyaratan mengikuti tes seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, jika lulus dalam tes tersebut, maka status mereka bukan lagi THL yang direkrut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, tapi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digajih dengan dana APBN. Pasalnya, ASN di Republik Indonesia (RI) ini terbagi dalam dua bagian, yakni PNS dan PPPK.
Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022) pagi tadi, mengatakan, bahwa adanya rencana pembubaran THL yang dipekerjakan di sejumlah Pemda. Termasuk juga di Pemkab Katingan menurutnya bukan kebijakan daerah. Tapi merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, dewan menurut Legislator Partai Golkar ini, tidak bisa berbuat apa-apa. “Lain halnya, jika kebijakan tersebut dibuat oleh Pemkab Katingan kami bisa melakukan pembahasan antara dewan dengan Pemkab setempat,” terangnya.
Jika THL yang dipekerjakan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan yang berjumlah sekitar 1.500 orang tersebut benar-benar akan dibubarkan pada tahun 2023 nanti, dirinya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan mereka untuk kelulusan dalam tes PPPK nantinya.
Karena, mereka sudah terlanjur dipekerjakan menjadi THL. Bukan saja dengan masa kerja satu hingga dua tahun. Tapi, sebagian besar masa kerjanya antara lima hingga 15 tahun. Bahkan sebagian ada yang hampir 20 tahun. “Mereka yang THL ini sebagian besar sudah berkeluarga dan punya putra-putri. Ada yang masih duduk di bangku SD, SMP, SMA dan di Perguruan Tinggi,” sebut anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Di tempat terpisah, Abah Danesh salah seorang warga Kasongan membenarkan apa yang diucapkan wakil rakyat kita Rudi Hartono tersebut. “Sebab, dengan dibubarkannya THL nantinya, dikhawatirkan bukan hanya menambah angka pengangguran dan jumlah angka kemiskinan saja, tapi yang lebih dikhawatirkan lagi akan berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di beberapa OPD lingkup Pemkab setempat. “Pasalnya, tidak sedikit THL yang merupakan tenaga teknis seperti tenaga akhli di bidang komputer dan lain sebagainya, yang justru berstatus PNS kurang membidanginya. “Begitu pula pegawai di lapangan, tidak sedikit menggunakan THL,” jelas Abah Danesh. (abu)Â Â